Oknum Camat Nibung Muratara Dipenjara Plus Kena Denda Rp 1 Miliar, Berikut Kasusnya
SIDANG – Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra jalani sidang pembacaan Putusan Hakim secara zoom dari Lapas Surulangun Muratara. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman pada oknum Camat Nibung dan Office Boy (OB).
Masing-masing terdakwa diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 Miliar subsider satu bulan penjara.
Surat putusan dibacakan Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH.
BACA JUGA:Camat Nibung Positif Narkoba, Pegang Bong dan Pirek di Kamar Mandi
BACA JUGA:Warga TPK Musi Rawas Dibekuk di Wisma Pelangi Lubuk Linggau, Kasusnya Bikin Resah
Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bukhori, SH dan Apdian SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Oknum Camat Nibung yakni Beri Septra Karno dan Joni Saputra (42) seorang Office Boy (OB) sama-sama asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Sebelumnya JPU menuntut oknum camat dengan hukuman 8 tahun penjara dan OB dituntut 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Hiraukan Peringatan Pemdes Pulau Panggung Musi Rawas, Pria ini Akhirnya Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Eagle Squad Polres Musi Rawas Ringkus 2 Pengedar, Satu Warga Eka Marga Lubuk Linggau
Keduanya dihukum penjara dan denda karena terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 31 Agustus 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Beri Septra Karno dan Joni Saputra terbukti secara sah dan bersalah masing-masing melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.