BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis layanan operasi, hanya beberapa yang memenuhi persyaratan tertentu.

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) dan memperoleh surat rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit.

Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai layanan operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Bikin BPJS Kesehatan Menjerit, 4 Penyakit ini Biaya Perawatannya Dahsyat Mahal

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi, antara lain:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan