BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya-Tangkap Layar -

- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi jadwal dan lokasi kantor cabang.

- Proses wawancara akan dilakukan melalui video call sesuai jadwal yang diberikan.

- Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang didaftarkan setelah semua proses selesai.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Antar Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Alm Sekdes Sungai Batang

BACA JUGA:Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya

2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin mencairkan saldo melalui kantor cabang, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

- Isi formulir klaim JHT yang disediakan di kantor.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

- Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan di tempat.

- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).

- Tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan