BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya-Tangkap Layar -

- NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Begini Persiapan Muba jadi Tuan Rumah PORPROV Sumsel 2025

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Launching Rumah Cinta dan Toko PKK Serasan, Tujuannya Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Cara Mengklaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Melalui Portal Lapak Asik

Langkah-langkah yang harus dilakukan melalui portal Lapak Asik adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Ingin Rumah Terlihat Mewah? Berikut 6 Inspirasi Jendela Minimalis Berdesain Modern yang Elegan untuk Hunian

BACA JUGA:Selain Jendela Geser, 5 Rekomendasi Jendela Minimalis Ini Juga Tak Kalah Keren untuk Rumah Minimalis

- Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk memeriksa kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Indoor Eksotis yang Sangat Disarankan untuk Jadi Dekorasi Rumah Mewah

BACA JUGA:Sudah 15 Kejadian di Lubuk Linggau, Damkar Bagikan Tips Mencegah Kebakaran Rumah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan