BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya-Tangkap Layar -
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
BACA JUGA:4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline
BACA JUGA:Wajib Ketahui 9 Cara Mudah dan Cepat Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
8. Cacat Total Tetap
9. Meninggal Dunia
10. Klaim Sebagian JHT 10% atau 30%
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Antar Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Alm Sekdes Sungai Batang
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo juga dapat dilakukan dalam beberapa situasi PHK, antara lain:
1. PHK Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
2. PHK Karena Pemutusan Hubungan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja