BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya-Tangkap Layar -

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

BACA JUGA:4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline

BACA JUGA:Wajib Ketahui 9 Cara Mudah dan Cepat Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

8. Cacat Total Tetap

9. Meninggal Dunia

10. Klaim Sebagian JHT 10% atau 30%

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Antar Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Alm Sekdes Sungai Batang

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo juga dapat dilakukan dalam beberapa situasi PHK, antara lain:

1. PHK Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

2. PHK Karena Pemutusan Hubungan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Capai Rp30 Jutaan Hingga Menjadi Incaran Pencaker

BACA JUGA:Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, KPU, BAWASLU, Pemkab Empat Lawang Siap Lindungi Petugas Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan