3 Pencuri Terjun ke Sungai, Oknum Warga Lubuk Linggau Dibekuk Polisi Musi Rawas

Tersangka Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau yang jadi tersangka kasus pencurian.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban datang kembali ke Polsek untuk meminta  tolong giat patroli di lahan kebun sawit miliknya sehingga personel bersama korban dan anaknya melakukan patroli ke lahan kebun sawit milik korban.

Setibanya di lahan, korban melihat diduga tersangka bersama rekan-rekanannya, sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban. 

BACA JUGA:Pencuri Milik Mahasiswa Univbi di Taba Tengah Diamankan

BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau

Dan kemudian korban dan anaknya menyenteri tersangka, kemudian korban berteriak " Jangan lari kau maling….maling! " 

Setelah itu korban bersama anaknya berikut anggota Polsek STL Ulu Terawas melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka yang berusaha  melarikan diri ke sungai.

Akhirnya berhasil ditangkap 1 tersangka atas nama  Robinho lalu dibawa ke Polsek Terawas. Sementara 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian buah kelapa sawit lebih kurang sebanyak 43 janjang sawit dan jika ditimbang lebih kurang 1.300 kg dan apabila di tafsir dengan nilai uang lebih kurang senilai Rp 2.860.000. Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek dan 43 janjang sawit

BACA JUGA:Pencuri yang Kuras HP dan Isi Dompet Mahasiswa KKN Ditangkap, Polres Musi Rawas Ungkap Pengakuan Pelaku

Lalu tersangka dijebloskan ke penjara laporan polisi LP/B//IX/2024/SPKT/Polsek Bkl Ulu Terawas / Polres Mura / Polda Sumsel, tgl 04 September 2024.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dalam perkara pidana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan