Pembunuh Tauke Kopi Selangit Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Darus Salam (19) yang membunuh Tauke Kopi Selangit akhirnya dituntut hukuman.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Darus Salam (19) yang melakukan pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dituntut Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH.

Dalam sidang kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

 Pengangguran yang merupakan warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ini terbukti melakukan pencurian dan menyebabkan korban Tauke Kopi Selangit Fathur Rozi (28) meninggal dunia kena luka tusuk. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 6 September  2024 dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 dan ke-3 KUHP.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Dimulai

BACA JUGA:Remaja Pembunuh Juragan Kopi Selangit Musi Rawas Ternyata Pecandu Narkoba dan Judi Slot

Pertimbangan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, terdakwa merupakan resedivis pencurian. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Terdakwa Daru Salam masuk bui  setelah melakukan pencurian bersama Sayid (DPO). Mulanya ia datang ke rumah korban Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB  di Dusun II Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB tedakwa mendatangi rumah Sayid (DPO) untuk nongkrong di rumah Sayid.

Sekira pukul 22.00 WIB tedakwa mengatakan “Ado lokak maling motor di Desa Karang Panggung? Kalo ado lokak Untuk jualnyo berangkat kito,” jelasnya. 

BACA JUGA:Berikut Pengakuan Pembunuh Juragan Kopi Selangit yang Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Juragan Kopi Selangit Musi Rawas jadi Korban Pembunuhan, Ibu Korban Ungkap Sosok Pelaku

Selanjutnya dijawab oleh Sayid,"Ado lokak jual motor, Di Lahat." 

"Payo berangkat kalo cak itu," kata terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan