Pembunuh Tauke Kopi Selangit Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Darus Salam (19) yang membunuh Tauke Kopi Selangit akhirnya dituntut hukuman.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Lalu terdakwa keluar, dan pada saat berada di depan TV tiba-tiba tangan terdakwa dipegang oleh satu orang laki-laki dari belakang, terdakwa langsung berusaha mengehempaskan tangan sebelah kanan terdakwa dan pada saat itu terkena TV yang berada diatas meja kemudian terjatuh.
Terdakwa langsung mencabut pisau dan menusukkannya ke perut korban.
BACA JUGA:3 Kejanggalan Terungkap, Napi Asal Musi Rawas Hilang Nyawa di Lapas Ternyata Korban Pembunuhan
Terdakwa lalu berlari ke arah pintu samping dan membuka pintu kemudian berlari ke arah kebun kopi di sebelah rumah korban.
Lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Taba Gindo. Uang Rp. 100.000 yang diambil terdakwa dari rumah korban dibelikan rokok, minuman, dan roti.
Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa sedang berada di rumah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, lalu dibawa ke Polres Musi Rawas guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 04/V/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2024, tanggal 17 Mei 2024, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Ismel Tria Pratiwi, dengan hasil pemeriksaan kepada korban Fatkhur Rozi pada korban ditemukan pemeriksaan luar sekitar tiga jari diatas pusar terdapat usus yang keluar dengan panjang sekitar 4 cm yang membentuk lengkungan.