Pembunuh Tauke Kopi Selangit Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Darus Salam (19) yang membunuh Tauke Kopi Selangit akhirnya dituntut hukuman.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Kemudian mereka berdua berjalan kaki berangkat menuju Desa Karang Panggung.

Sekitar pukul 00.00 WIB tedakwa bersama dengan Sayid sampai di Desa Karang Panggung. 

Lalu terdakwa mengatakan kepada Sayid "Aku nak masuk dulu, Kau tunggulah di sini.” 

Sayid nampaknya faham.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kontraktor Lubuk Linggau, Pelaku Lebih dari Satu

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas

Lalu  terdakwa mencari alat untuk masuk dan menemukan bambu panjang yang digunakannya untuk membantu memanjat rumah Faktur Rozi.

Sesampai di atas, terdakwa memanjat ventilasi pintu ke atas atap yang tidak berplafon.

Lalu terdakwa turun menggunakan tangga ke lantai satu rumah korban.

Pada saat turun dari tangga terdakwa melihat bahwa ada lemari di samping tangga dan pisau di atas lemari

Terdakwa langsung mengambil pisau tersebut dan diselipkannya pada pinggang kanan terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Dimulai

Kemudian terdakwa melihat ada uang Rp 100 ribu di dalam lemari.

Terdakwa lalu ke kamar untuk mencari kunci sepeda motor, selanjutnya terdakwa mencari di lemari dengan mengacak-ngacak lemari tetapi tidak menemukan kunci sepeda motor tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan