Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya

Tersangka Hakiki alis Ikin (40) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

Tersangka masuk bui  karena melakukan aksi berdarah   Kamis  6 Juni 2024  sekira pukul 20.20 WIB di Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Kejadian bermula, saat tersangka sepulang dari bekerja sebagai tukang tebas di kebun sawit, mendatangi rumah korban untuk menagih utang.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Musi Rawas Dimulai

BACA JUGA:Makam Petani Kopi Dibongkar, Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan

Namun, pada saat ditagih hutang korban malah menolak untuk membayar hutang dan langsung berlari ke arah dapur rumahnya untuk mengambil 1 bilah parang dan 1 bilah pisau.

Melihat itu, tersangka sempat menjauhi rumah korban untuk menyelamatkan diri.

Kemudian korban langsung mengayunkan parang tersebut kearah tersangka, namun tersangka sempat menangkis tangan korban.

Hanya saja, dada tersangka sempat terkena bacokan parang dari korban.

BACA JUGA:Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Terima Hukuman

Lalu, korban menarik tangannya yang menyebabkan tangan kanan, tersangka kembali terkena bacokan parang dari korban.

Kemudian tersangka langsung mengeluarkan 1 bilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak 1 kali, selanjutnya tersangka langsung kabur melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan korban meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan