Pekebun Diimbau Urus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya Ini Manfaatnya
Kgs Muhammad Effendi Fery - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.
BACA JUGA:4 Warga Bakar Lahan Diproses Hukum Kepala Disbun Angkat Bicara
Adapun tujuan pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya bagi Pekebun diantaranya :
1. Untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan;
2. Membantu Kementerian Pertanian dalam penyaluran program pemerintah, seperti program subsidi pupuk, benih, peremajaan supaya tepat sasaran;
3. Mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun;
4. Membantu Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Desa untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan Pekebun;
5. Mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik di level Pekebun;
6. Memastikan pengelolaan SDA yang berbasis perkebunan dikelola secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Disbun Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat Program Buka Lahan Over Target
BACA JUGA:PKSP Hanya Disetujui 99 Hektar Ini yang akan Dilakukan Disbun
Sedangkan manfaat STDB diantaranya
1. Lahan Perkebunan terdata dan diketahui wilayahnya
2. Sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun
3. Bukti administrasi legal untuk mendorong meningkatkan mutu tanaman.
4. Mendukung percepatan ISPO pekebun