Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya-Tangkap Layar -

5. Ambil SIM Baru: Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Selain perpanjangan secara offline, Anda juga bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

BACA JUGA:Volume Kendaraan Di GT Tol Trans Jawa Saat Arus Balik Lebaran Sangat Padat, Cek Lokasinya Disini!

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

2. Registrasi Akun: Daftarkan diri Anda dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

3. Buat dan Konfirmasi PIN: PIN ini akan digunakan untuk masuk ke aplikasi.

4. Lengkapi Profil: Isi profil dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.

5. Aktivasi Akun: Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan ke alamat email Anda.

BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan