Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya
Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya-Tangkap Layar -
6. Verifikasi e-KTP: Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto Liveness untuk memastikan keaslian identitas Anda.
7. Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id untuk memastikan Anda layak mengemudi.
8. Pilih Opsi Perpanjangan SIM: Pada menu 'SIM', pilih submenu ‘Perpanjangan SIM’ dan unggah dokumen yang diperlukan.
9. Pilih SATPAS dan Metode Pembayaran: Pilih SATPAS penerbit SIM baru dan metode pembayaran yang diinginkan.
BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
10. Lakukan Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, SIM baru akan dikirim ke alamat Anda dan juga tersedia dalam bentuk digital di aplikasi.
Biaya Perpanjangan SIM Mati 2024
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000