Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Mengurus balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah membeli sebidang tanah dari orang lain.

Namun, proses ini bisa menjadi rumit jika pemilik lama meninggal dunia sebelum proses balik nama sertifiakt tanah dilakukan.

Untuk memastikan kepemilikan sah dan menghindari masalah hukum di masa mendatang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil dalam situasi ini.

BACA JUGA:5 Keuntungan Sertipikat Tanah Eletronik, Salah Satunya Terhindar dari Mafia Tanah

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

Menyusun Dokumen Penting

Langkah pertama adalah memastikan bahwa semua dokumen terkait telah lengkap.

Jika pemilik lama telah meninggal, ahli waris harus mempersiapkan beberapa dokumen kunci:

Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat di kantor kelurahan.

Penetapan Ahli Waris yang diperoleh dari pengadilan setempat.

Dokumen-dokumen ini penting untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut dan melanjutkan proses jual beli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan