Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya

SIDANG : Adik kandung Bupati Muratara yakni Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 12 September 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Bagaimana dengan warga sekitar yang melihat aksi terdakwa?

“Ada memang warga sempat mencegah saya. Termasuk pihak kepolisian. Namun tidak saya gubris karena saya dalam kondisi marah. Saya katakana pada mereka ‘Ini masalah keluarga jangan ikut campur, kalau tidak mau berurusan’,” aku Bokim.

"Sehingga  warga sekitar tidak bisa mencegah saya,” jelasnya. 

BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara

Didepan JPU, terdakwa mengakui ia bersalah. 

"Untuk berdamai belum ada, saya mengakui perbuatan ini dan saya menyesal,” papar Bokim.

Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan, dua pekan lagi dengan agenda tuntutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan