Ini Rencana Aksi Atasi Konflik Manusia dan Gajah di Habitat Benakat Semangus

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Teddy Laszuardy, ST. M.Si-Foto : Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas ikut prihatin dan berduka cita atas adanya laporan kejadian amukan gajah liar di Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia atas nama Kasini (40). Saat itu korban sedang beraktifitas menyadap karet di kebun.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Teddy Laszuardy, ST. M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Endi Arfianto, S.Hut. M.Si.

Berdasarkan laporan tersebut Pemkab Musi Rawas melalui DLH melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel), yang merupakan UPT dari KLHK RI dan mempunyai wewenang langsung mengurusi satwa liar dan satwa yang dilindungi di Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Warga Trianggun Jaya Musi Rawas Cemas Dikepung Gajah

BACA JUGA:4 Warga Hilang Nyawa, BKSDA Berikan Kiat Aman Menghadapi Gerombolan Gajah Liar

Tim dari BKSDA Sumsel telah turun langsung ke TKP berdasarkan laporan yang masuk, langsung melakukan survey dan evaluasi di lokasi serta mencari informasi dengan warga yang mengetahui kejadian tersebut.

"Tim membenarkan telah terjadi amukan gajah liar di lokasi tersebut," tambahnya. 

Berdasarkan hasil laporan tim BKSDA di lapangan, BKSDA Selasa 10 September  2024 melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Multi Pihak Penanganan Gajah Sumatera di Kantong Habitat Benakat Semangus. 

Peserta dari BKSDA, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Benakat, Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Palembang yang mengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Benakat serta Perusahan perusahaan yang Pemegang Izin pinjam Pakai Kawasan Hutan di Hutan Benakat Semangus. 

BACA JUGA:Ibu Hamil Asal Banyuasin Diserang Gajah di Musi Rawas, Nasibnya Tragis

BACA JUGA:Yanto Petani Desa Mataram Keluhkan Hasil Produksi Tanaman Padi Miliknya Turun, Akibat Serangan Hama WBC

"Perlu kita ketahui Gajah Sumatera merupakan spesies mamalia besar yang memiliki status terancam punah (critically endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Corservation of Nature) dan secara nasional statusnya telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," jelasnya.

Kantong habitat Gajah Sumatera Benakat Semangus merupakan kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi seluas 159.801 Ha yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten PALI, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan