Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya-Tangkap Layar -
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
BACA JUGA:KPPS Jangan Lalai Jalankan Tugas, Terancam Pidana atau Denda Maksimal Rp12 Juta
BACA JUGA:Anggaran Per TPS Pemilu 2024, Gaji KPPS dan Operasional, Simak Rincian Lengkapnya
1. Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fisik.
2. Kunjungi PPS di wilayah tempat tinggal.
3. Serahkan dokumen untuk diproses dan diunggah ke SIAKBA.
4. Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.
BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral
BACA JUGA:Peluang jadi Penyelenggara Pilkada, KPU Lubuklinggau Rekrut PPK, PPS, dan KPPS
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Dengan mengetahui jadwal, syarat, dokumen yang diperlukan, dan cara mendaftar, masyarakat bisa mempersiapkan diri lebih baik.
Jangan lupa untuk mengikuti setiap tahapan seleksi agar peluang menjadi anggota KPPS semakin besar.
BACA JUGA:KPPS Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp 46 Juta
BACA JUGA:Sudah Pria yang Ngamuk di TPS dan Ludahi Petugas KPPS, Kok Bisa Dibebaskan? Begini Ceritanya
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda yang berminat menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024.