Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya-Tangkap Layar -

- Surat keterangan sehat dari instansi berwenang

Gaji KPPS Pilkada 2024

Setiap anggota KPPS akan menerima gaji yang diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan BML Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Besaran gaji yang diterima bervariasi tergantung jabatan di KPPS. Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Antisipasi KPPS Kelelahan, Petugas Puskesmas di Lubuklinggau Standby

BACA JUGA:Akibat Kurang Kesabaran pada Pemilu 2024, Petugas Linmas TPS Bacok Ketua KPPS, Begini Kondisinya

- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan

- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan

- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya

Proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara luring (offline).

Calon pendaftar harus membawa dokumen yang diperlukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat.

Dokumen tersebut nantinya akan dipindai dan diunggah ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan