Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya-Tangkap Layar -

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.

Berikut ini adalah persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:Ada Pilkada Tak Anggarkan Pembangunan Strategis Pemkot Fokus Renovasi Gedung Pemerintahan

BACA JUGA:Fauzi Amro : Kita Siap Menangkan Pasangan Firsa-Efri di Pilkada Muratara

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam partai politik dalam 5 tahun terakhir.

BACA JUGA:Doa Memilih Bupati dan Walikota Pada Pilkada 2024 di Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara

BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan