Kasusnya Ngeri Banget, Janda Asli Lubuklinggau Terancam Denda Rp 1 Miliar
Gina Indrastiti alias Gina (51) warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (24/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Nenek Ini Diduga Dipaksa Ngemis di Pasar Lama Banjarmasin
Awalnya, Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan.
Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau berhasil mengamankan Firdaus alias Kingkong (telah meninggal Dunia Surat Keterangan Kematian No.028/VII/RS-BUNDA/LLG/2023) beserta barang bukti berupa 250 pil ineks.
Saat diintrogasi Polisi, Firdaus menerangkan jika pil ekstasi tersebut didapat dari Terdakwa Gina.
Lalu Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan Firdaus untuk menelepon terdakwa untuk memesan pil ekstasi kembali.
BACA JUGA:Liga Champion Asia 2023/2024: Jadwal, Tayang TV Apa? Cek Klasemen
Dan ternyata Terdakwa Gina bersedia mengantarkan pil ekstasi tersebut dan mereka janjian akan bertemu di sekitar Masjid Agung As Salam.
Sebelumnya Firdaus sudah menyebutkan ciri-ciri Terdakwa Gina.
Lalu Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau langsung berangkat melakukan penyelidikan kembali di seputaran Masjid Agung As Salam.
Sekira pukul 22.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Kota Lubuklinggau melihat Terdakwa Gina sebagaimana ciri-ciri yang diberitahu saksi Firdaus sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hitam BG 2638 EG.
Anggota langsung memepet sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan memberhentikan sepeda motor tersebut.