Kasusnya Ngeri Banget, Janda Asli Lubuklinggau Terancam Denda Rp 1 Miliar
Gina Indrastiti alias Gina (51) warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (24/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 1337/NNF/2023 tanggal 29 Mei 2023, dengan kesimpulan bahwa barang bukti ektasi porsitip mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)