Kasusnya Ngeri Banget, Janda Asli Lubuklinggau Terancam Denda Rp 1 Miliar

Gina Indrastiti alias Gina (51) warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (24/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 1337/NNF/2023 tanggal 29 Mei 2023, dengan kesimpulan bahwa barang bukti ektasi porsitip mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (Adi)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan