Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara, saat diserahkan pihak Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin 23 September 2024. -Foto : Dok Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau -

"Semua sudah diserahkan dan saat ini sedang proses," tegasnya. 

Ia menjelaskan kasus ini terjadi tahun 2018 di RSUD Rupit Kabupaten Muratara, dimana dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara  tahun anggaran 2018

Diduga dilakukan oleh tersangka Dian Winani selaku bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit Muratara bersama Jeri Afrimando, Pimpinan BLUD Rupit masa jabatan 3 januari 2018 - 31 juli 2018

Dan Herlinah selaku pejabat teknis pelayanan BLUD RSUD Rupit periode Januari - Juli 2018 dan selaku pimpinan BLUD masa jabatan 1 Agustus 2018 - Desember 2018. 

BACA JUGA:Oknum Pejabat Segera Disidang, Berkas Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:5 Fakta Tentang Oknum ASN yang Korupsi Honor Imam Masjid, Nilainya Tembus Ratusan Juta

Dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara belanja menggunakan dana BLUD RSUD Rupit tahun 2018 tidak sesuai dengan Dokuman Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)

sebagaimana ketentuan pasal 81 Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD,

pasal 66 Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

Lalu melakukan pencatatan buku tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, melakukan pengeluaran belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban atau pertanggungjawaban lebih tinggi dari belanja sebenarnya

BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional

BACA JUGA:Mantan Kades di Musi Rawas Bakal Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi SPH

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.047.320.849,86

Sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPK RI Nomor : 26/lhp/xxi/06/2023 22 juni 2023 dalam kegiatan belanja BLUD RSUD Rupit.

Dengan demikian perbuatan tersangka telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 huruf b ayat (2), (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan