Wajib Tahu! 13 Larangan Saat Berada di Tol Salah Satunya Mengemudi dalam Kondisi Lelah
Wajib Tahu! 13 Larangan Saat Berada di Tol Salah Satunya Mengemudi dalam Kondisi Lelah-Foto : -JASMADI
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan selain dalam keadaan darurat.
Bahu jalan boleh digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau hanya digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan polisi yang bertugas.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Beberkan Kabar Terbaru Soal Pembangunan Jalan Tol
2. Berhenti Di Jalan Tol
Kendaraan tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, ketika bahu jalan saat sepi.
Hal ini berbeda ketika terjadi kemacetan dan kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil bisa lewat.
3. Menaikkan atau Menurunkan Penumpang
BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Tol, ini Penjelasan Pemkot Lubuklinggau
BACA JUGA:Kebut Penetapan Lokasi Jalan Tol, ini Permintaan Sekda Muba ke Kementerian PUPR
Jalan tol adalah jalan bebas hambatan, sehingga tidak ada kendaraan yang diperbolehkan berhenti di tengah jalan.
Apalagi jika berhenti dijalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Larangan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
4. Melebihi Batas Kecepatan
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Belum Terima Informasi Mengenai Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol