Penjaga Toko Rudapaksa Bocah 6 Tahun
Tersangka Irfan diamankan Polisi usai rudapaksa bocah 6 tahun di toko tempatnya bekerja.-Foto : Dok Polres Lubuklinggau -
Tiba di rumah korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang Rp 3000 kepada ayahnya.
"Namun ayahnya bingung kenapa uang kembalian rokoknya lebih Rp 1.000, sementara pada saat ayah korban menyuruh untuk membeli rokok hanya memberi uang Rp.7000. Ayah korban langsung bertanya kepada korban uang Rp 1000 ini dari mana," ungkap Kasat.
Saat itu korban menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka.
Mendengar perkataan tersebut ayah korban langsung bertanya dan memaksa korban untuk jujur.
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda
Akhirnya korban langsung menceritakan semuanya, kalau dia sudah jadi korba persetubuhan tersangka sebanyak dua Kali.
Ayah korban pun terkejut dan langsung membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Tim Macan Lubuk Linggau bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno menunju ke lokasi tersangka.
Keberadaan tersangka ini diketahui setelah adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada disana.
BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
Untuk itu langsung dilakukan penangkapan tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dan mempwrtimbangkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau," jelasnya.