Pelayanan offline di UKK Musi Rawas Perharinya Dibatasi Lima orang

Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kemenkumham Sumsel di Kabupaten Musi Rawas di jalan agropolitan center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Senin 7 Oktober 2024-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Sedangkan untuk layanan percepatan reguler langsung jadi Rp1.350.000 dan Elektronik Percepatan Rp 1.650.000.

Dijelaskannya sekarang diwajibkan menggunakan paspor elektronik dengan dipaspor ada chipnya dengan administrasi Rp650 ribu. Untuk pungsi chip dalam paspor untuk mempermudah masyarakat untuk pengecekan di Bandara. 

BACA JUGA:56 Persen Anak-anak di Musi Rawas Sudah Punya KIA

BACA JUGA:Soal Kasus Bunuh Diri di Musi Rawas, Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

“Untuk warga Mura yang banyak membuat paspor yakni paspor umroh,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan