PN Lubuk Linggau Dua Kali di Demo, Ini Penyebabnya

Garda Prabowo Sumatera Selatan melaksanakan demo di depan kantor PN Lubuk Linggau- Foto : Rina Maris/Linggau Pos -

BACA JUGA:JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau

Sementara mewakili pihak PN Lubuk Linggau, Guntur Kurniawan memastikan jika PN Lubuk Linggau akan tetap lurus.

"Saya sudah bilang ke majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta dipersidangan. Kita tidak memihak..tugas kita menegakan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi jangan khawtir kami tetap di koridor hukum yang ada," tegasnya.

Apapun hasil di persidangan ia pastikan  sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan kita lakukan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan, tidak lebih dar itu. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga Lebong Dituntut Hukuman Berat Oleh Jaksa PN Lubuklinggau

Dan kita tidak bisa apa-apa lagi. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu saja," ungkapnya.

Pihaknya juga tegasnya,  tidak bisa mengomentari persidangan yang berlangsung. Hal itu sesuai dengan kode etiknya. 

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Mabes Polri melimpahkan dua tersangka pemalsuan dokumen PT SKB Ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Keduanya yakni Joko Putnomo dan Bagio alias Lujeng keduanya merupakan orang kepercayaan H Alim orang terkaya di Kota Palembang.

BACA JUGA:Asisten I Setda H Alfirmansyah Karim Imbau Masyarakat Jangan Demo untuk Selesaikan Masalah

BACA JUGA:Massa Demo Kejari Lubuk Linggau, Kasi Intel : Jaksa Salahgunakan Wewenang Bisa Dipecat

Keduanya diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II

Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara dengan Modus Memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai Dasar Penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan