Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya

Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

BACA JUGA:Seberapa Mahal Biaya Pajak Mobil Toyota Rush? Yuk Cek Disini

5. Data dimasukkan ke sistem ERI (Electronic Registration and Identification).

6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ, serta pencetakan SKPD (notice pajak).

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.

8. Pencetakan STNK dan TNKB.

9. Penyerahan STNK dan TNKB.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Yamaha MT-25? Cek Disini Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Honda CRF 150? Yuk Cek di Sini

Prosedur Pengesahan STNK Tahunan di Samsat:

1. Datang ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan STNK dan KTP.

3. Verifikasi data ke sistem ERI.

BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Honda CRF 150? Yuk Cek di Sini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan