Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya
Editor: MUHAMMAD HIDAYAT
|
Sabtu , 12 Oct 2024 - 10:13
Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya-Tangkap Layar -
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
5. Pembayaran pajak.
6. Pencetakan SKPD dan pengesahan STNK.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK baik secara langsung maupun melalui perwakilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.