Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya

Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya-Tangkap Layar -

5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. KTP asli pemilik kendaraan.

2. Surat kuasa bermaterai.

3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BACA JUGA:Daftar Lengkap Biaya Pajak Mobil Honda Brio, Lengkap Tahun dan Tipe

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat:

1. Datang ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan STNK dan BPKB sesuai KTP.

3. Melakukan cek fisik kendaraan (nomor rangka, mesin).

4. Pendaftaran dan verifikasi ulang identitas kendaraan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan