UMK di 17 Wilayah di Sumatera Selatan 2024, Catat Mana Lebih Tinggi
UMK di 17 Wilayah di Sumatera Selatan 2024, Catat Mana Lebih Tinggi-Tangkap Layar -
UMP untuk tahun 2024 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023. Berikut adalah rincian dari keputusan tersebut:
BACA JUGA:Berapa Gaji 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini? Segini Rinciannya
BACA JUGA:Jangan Kaget! Gaji PNS Naik 2024, Segini Per Bulan untuk Lulusan SMA-S1 Kemenkumham
Kesatu:
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874 per bulan, dengan ketentuan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Kedua:
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan.
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN di Permendikbud Baru 2024? Segini Rinciannya
BACA JUGA:Berapa Gaji 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini? Segini Rinciannya
Ketiga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan diharapkan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan ketentuan UMP Sumsel Tahun 2024.
Keempat:
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya dapat diubah dan diperbaiki kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.