UMK di 17 Wilayah di Sumatera Selatan 2024, Catat Mana Lebih Tinggi

UMK di 17 Wilayah di Sumatera Selatan 2024, Catat Mana Lebih Tinggi-Tangkap Layar -

BACA JUGA:7 Situs Website untuk Mahasiswa Kerja Freelance , Gajinya Dapat Dollar

BACA JUGA:Simak Rincian Gaji Ketua RT di 11 Daerah di Indonesia, Buruan Cek!

Kelima:

Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini ditetapkan di Palembang pada 20 November 2023, oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, A Fatoni.

Peningkatan UMK di Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Sumsel.

Dengan UMK yang lebih tinggi, diharapkan daya beli masyarakat juga meningkat, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya

BACA JUGA:Resmi Naik Gaji TNI di 2024, Berikut Daftar Gaji Terbarunya

Di sisi lain, perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya ketentuan ini, penting bagi semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, guna menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif.

Penetapan UMK ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib pekerja dan mendorong peningkatan standar hidup di wilayah tersebut.

Menyongsong tahun 2025, penetapan UMK menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak.

BACA JUGA:Resmi Dirombak Jokowi UMK Sumatera Selatan, Cek Wilayah Mana yang UMK Tertinggi setelah Kota Palembang

BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan