Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja?
Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja? -Tangkap Layar -
Pada periode I, seleksi difokuskan pada pelamar prioritas, termasuk*guru, D-IV Bidan Pendidik 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara pada periode II, fokus seleksi akan diperluas untuk tenaga honorer aktif di berbagai instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Pendaftar PPPK 2024 Ada Ketentuan Khusus dan Batasan Tidak Melamar di Posisi Tertentu
BACA JUGA:Honorer Jangan Panik! BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024
Meskipun pemerintah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer, tidak semua honorer berhak mengikuti seleksi ini.
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25, terdapat dua kriteria tenaga honorer yang akan kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Kriteria ini dinilai melanggar aturan dan otomatis menggugurkan kesempatan mereka dalam proses seleksi.
Berikut dua kriteria tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK:
BACA JUGA:Lolos PPPK 2024 Kementerian BUMN Gaji Mulai Rp6 Juta hingga Rp9 Juta, Berikut Jumlah Formasi
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka di 10 Instansi, Rekrutmen Terbanyak Berikut Daftarnya
1. Melamar Lebih dari Satu Instansi atau Jenis Pengadaan
Kriteria pertama yang membuat tenaga honorer kehilangan peluang adalah jika mereka melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan, atau melamar lebih dari satu jenis jabatan.
Setiap tenaga honorer hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis pengadaan atau jabatan.
Jika melamar di lebih dari satu tempat, lamaran mereka dianggap melanggar aturan dan otomatis dinyatakan gugur.
BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau: Pelamar PPPK Banyak Belum Submit