Kabar Gembira, Akhirnya Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar-Foto : Dok. Kemenag RI-
Kata Cecep, hal tersebut mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian, dalam artian UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam.
Oleh karena itu kedepannya KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing KUA, jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka akan dialokasikan lebih banyak SDM, fasilitas, dan anggaran operasional khusus KUA.
BACA JUGA:Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad, SDN 7 Lubuk Linggau Ajak Siswa Memperdalam Ilmu Agama
BACA JUGA:Semarakkan Maulid Nabi SAW, SDN Taba Renah Musi Rawas Gelar Berbagai Lomba dan Ceramah Agama
Sebagai upaya penguatan SDM, akan dilakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai, REDISTRIBUSI SDM juga akan dilakukan untuk menjamin KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi optimal dalam melayani masyarakat.
Sementara seluruh dokumen pelayanan yang dikeluarkan sebelum PMA Ortaker KUA 2024 akan tetap berlaku selama masa transisi, maksudnya PMA lama masih akan digunakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diterbitkan.
Dengan adanya perubahan ini, ia berharap memperkuat layanan KUA sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas dan KUA benar-benar berfungsi sebagai pilar penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia.