Penting, Berikut Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. -Foto : Disway.id-

KORANLINGGAUPOS.ID -  NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia kini resmi berganti pemimpin. 

Hal itu setelah Minggu, 20 Oktober 2024 Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil presiden republik Indonesia periode 2024-2029 . 

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin berakhir sudah.

Sebagaimana pemimpin-pemimpin sebelumnya, FOTO PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEn biasanya akan dipasang di kantor-kantor pemerintah, kampus maupun satuan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA sederajat.

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih, Presiden RI Prabowo Umumkan Nama Menteri

BACA JUGA:Pasokan Listrik Berlapis dengan 773 Personel PLN Sukseskan Pelantikan Presiden RI 2024

Dan perlu diketahui ada ketentuan khusus dalam pencetakan dan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden.

Pertama, gambar atau foto presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara.

Kedua, pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset, Kertas Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm sementara untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 centi meter. 

Ketiga, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID ada beberapa ketentuan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Terima Kasih Presiden RI Prabowo Kepada Tamu Undang yang Hadir, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Resmi Prabowo Menjadi Presiden RI ke-8, Ini Agenda Presiden Baru Kita

  1. Sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari  Garuda Pancasila sebagai lambang Negara.
  2. Kemudian, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto  resmi Presiden dan Wakil Presiden dan bendera negara dipasang di dinding.
  3. Gambar/foto Presiden biasanya diletakan di sebelah kiri sementara gambar/foto Wakil Presiden dipasang di sebelah kanan, pastikan ini benar.
  4. Foto / gambar Presiden dan Wakil Presiden dipasang di kantor instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah yang mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan sebagainya.
  5. Untuk dilingkungan pendidikan,  sebagai simbol kepemimpinan nasional foto / gambar Presiden dan Wakil Presiden dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.
  6. Sementara di kantor swasta, sebagai bentuk penghormatan foto / gambar Presiden dan Wakil Presiden dipasang di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi.(sulis)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan