Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?
Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?-Tangkap Layar -
Pencatatan ini juga mencerminkan keadilan dan transparansi dalam bertransaksi.
Hukum Hutang Piutang dalam Islam
Menurut Veitzal Rivai dalam bukunya Islamic Transaction Law in Business, hukum hutang piutang dalam Islam adalah diperbolehkan.
BACA JUGA:Tagih Hutang, Bikin Nyawa Pedagang Daging Sapi di Lubuklinggau Terancam
BACA JUGA:Niat Mau Hutang ke Pinjol, Waspada cek Dulu Cek 337 Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2024
Hal ini sejalan dengan surah Al-Baqarah ayat 282 dan juga diperkuat dengan hadits Nabi Muhammad SAW:
"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)
Dalam pandangan Islam, memberi hutang dianjurkan dan dianggap sebagai ibadah yang berpahala, terutama jika hal tersebut dilakukan untuk membantu saudara sesama Muslim yang sedang menghadapi kesulitan.
Kewajiban Membayar Hutang
BACA JUGA:Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku
BACA JUGA:Mantan Pejabat Musi Rawas Diancam Tukang Sampah, Zulkifli Idris: Kami Tidak Ada Hutang
Meskipun hutang piutang diperbolehkan, kewajiban untuk membayar hutang adalah mutlak dan tidak boleh ditunda.
Dalam Islam, membayar hutang adalah suatu kewajiban yang sangat ditekankan. Menunda atau menghindar dari membayar hutang dapat mengakibatkan dosa yang besar.
Orang yang enggan membayar hutangnya akan menerima azab dari Allah SWT.
Azab bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang