Bawaslu Musi Rawas Terima 12 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Musi RAawas (Mura) sudah menerima 12 dugaan pelanggaran saat masa kampanye.
Sebagian besar dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Kabupaten Mura, Yeni Kartina melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah di Bincangi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 31 Oktober 2024 mengatakan dari 12 dugaan pelanggaran 10 kasus diproses Bawaslu Musi Rawas.
Sedangkan duanya masih dalam proses di sentra Gakkumdu.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif
BACA JUGA:Awasi Pilkada Bawaslu Libatkan Masyarakat, Begini Ketentuannya
“Selama 37 hari masa kampanye ada 12 pengaduan yang kita terima, 10 laporan yang sudah diproses dan sisanya masih proses. Dari 12 dugaan pelanggaran semuanya laporan dari masyarakat," ungkap Agus Tiansah.
Sementara bentuk dugaan pelanggarannya yakni Money Politik, Netralitas ASN, dan Netralitas Perangkat Desa.
Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mura 01 yakni Hj Ratna Machmud dan Prayitno serta paslon 02 yakni Hj Suwarti dan Hj Thamrin Hasan sama-sama menyampaikan laporan.
"Dari 10 laporan yang sudah diproses dan hasilnya sudah diumumkan yang ditempelkan dipapan pengumuman Bawaslu. Jadi belum ada yang diproses pidana pemilu, namun untuk dua laporan masih dalam proses kajian," jelasnya.
BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Muratara Cegah Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI/Polri
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Soal Netralitas, Tanda Tangan Ikrar Netralitas
Selain di masa kamapanye biasanya banyak pelanggaran yakni pada saat money politik yang dijanjikan oleh timsenya kepada masyarakat denga memberikan baik itu uang atau sembako yang melebihi Rp25ribu atau saat perhitungan surat suara.
"Sejauh ini ada empat ASN yang terlibat yang melakukan pelanggaran saat masa kampanye," ungkapnya.