Ratusan Koperasi di Musi Rawas Stagnan, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Rawas, Mifta Joni.-Foto: Dokumen Pribadi-
Lanjutnya, selain itu menghimbau kepada kopersi yang stagnan, untuk terus bergerak lagi, dengan berusaha.
Karena ajak mitra-mitra untuk bergabung di koperasi guna menambah permodalan dalam menjalankan operasinya agar bisa maju dan berkembang.
BACA JUGA:Sidak Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, ini yang Dilakukan Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi
BACA JUGA:Soal KSP RIAS yang Dikeluhkan Nasabah, Dinas Koperasi Musi Rawas Angkat Bicara
Sedangkan bagi koperasi yang ingin bubar harus ada keputusan rapat anggota hal ini dikarenakan jangka waktu koperasi telah berakhir.
Keputusan ini akan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara anggota koperasi.
Karena keputusan Pemerintah karena alasan yang menyebabkan terjadinya pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah terdapat pada Pasal 47 UU 25/1992 yakni Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992, Koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
Ditambahaknnya sedangkan Pasal 43 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 juga telah mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yakni Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar, koperasi dinyatakan tidak mempun menjalankan koperasinya , tidak diadakan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut dan tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara nyata selama dua tahun berturut-turut.