Polisi Janji Bongkar Habis Kasus Perdagangan Orang di Lubuk Linggau
Kasat Reskrim, AKP Hendrawan. -Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga saat ini Indah Ayu Lestari (26), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tega menjual temannya, Bunga (14), pelajar SMP (14) masih belum mau mengakui perbuatannya.
Warga RT 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I ini tetap bersikeras, jika ia tidak menjual temannya ini ke om-om.
"Ya tidak masalah. Proses hukum tetap jalan, karena kita pegang semua bukti, rekaman CCTV, bukti pemesanan kamar dari Aplikasi AGODA, satu lembar pemesanan kamar, buku daftar tamu, pakaian korban yang tertinggal di hotel dan handphone merk Oppo. Proses hukum akan tetap lanjut," tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan saat dibincangi KORANLINGGAUPOS,ID Jumat 8 November 2024.
Saat ini tegas Kasat, pihaknya masih mendalami laki-laki yang mencarikan om-om berusia 50 tahun yang membeli korban.
BACA JUGA:Bakal Kunker ke Lubuk Linggau, Kapolda Jadwalkan Pertemuan dengan Seluruh Paslon dan Penyelenggara
BACA JUGA: Puluhan Pelajar di Lubuk Linggau Bolos Sekolah, Ditertibkan Sat PolPP
"Karena tersangka ini yang bawa ke hotel untuk dijual, namun laki-laki atas nama Taufik yang mencarikan pria dewasanya. Ini dulu yang kita cari dan kita kejar karena kemarin informasinya sudah kabur ke Bengkulu. Setelah itu sudah tentu si kakek yang membeli," tegasnya.
Ia memastikan kasus TPPO ini akan mereka bongkar habis.
Untuk itu ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi segera beritahu mereka.
"Entah korban baru, entah informasi soal mucikari baru, pemain lama atau apapun itu segera hubungi kami agar kasus TPPO di Lubuk Linggau ini bisa kita kupas habis," imbaunya.
BACA JUGA:Saksi Dipanggil Lewat Telpon Kuasa Hukum Lakukan Protes ke PN Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pencuri Jemuran Resahkan Masyarakat Lubuk Linggau, Pelakunya Masih Remaja
Sebelumnya diberitakan kasus TPPO ini terjadi Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu korban, tersangka, adik dan anak tersangka (7 tahun) menuju salah satu hotel di Lubuk Linggau untuk check-in.