Kabar Gembira PNS, 6 Jenis Tunjangan ini Akan Diterima 1 Desember 2024

Kabar Gembira PNS, 6 Jenis Tunjangan ini Akan Diterima 1 Desember 2024-Tangkap Layar -

- Tidak memiliki penghasilan sendiri.

- Usia di bawah 21 tahun.

BACA JUGA:Kabar Menarik! Anak PNS di Indonesia, Ada 9 Tawaran Menarik, Buruan Cek Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini

BACA JUGA:Jangan Percaya Soal SKD CPNS 2024 Yang Tersebar di Medsos, Ada Sanksi Bagi Penyebar

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan eselon jabatannya:

- Eselon 1A: Rp5.500.000

- Eselon 1B: Rp4.375.000

- Eselon 2A: Rp3.250.000

- Eselon 2B: Rp2.025.000

BACA JUGA:Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya

BACA JUGA:9 Instansi Tidak Ada Ujian SKB Tambahan dalam Seleksi CPNS 2024, Ini Daftarnya

- Eselon 3A: Rp1.260.000

- Eselon 3B: Rp980.000

- Eselon 4A: Rp540.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan