Bawaslu Musi Rawas Bersama Stakeholder Laksanakan Rakor Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
Anggota Bawaslu Mura dari Koordinator Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Oktureni Sandhra Kirana saat menyampaikan materi.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) adakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder, dalam rangka sosialisasi penanganan pelanggaran tahapan kampanye dalam pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Mura.
Rakor dilaksanakan di metting room Famvida Hotel Lubuk Linggau selama dua hari, Sabtu dan Minggu 16-17 November 2024.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mura Yeni Kartina, dan dihadiri anggota Bawaslu Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Oktureni Sandhra Kirana, Koordinator Sektretariat Bawaslu Zulkarnain, Perwakilan Kodim 0406 Lubuk Linggau, Perwakilan Universitas, Perwakilan Polres Mura, Bin, Panwaslu, Panwascam Kordiv P3S se -Kabupaten Mura, organisasi mahasiswa GMNI, serta mahasiswa Unpari, Unipbi dan
Dalam rakor ini ada penyampaian Materi pertama dari Apandi Mantan Ketua KPU Mura 2019-2024 membahas tentang metode pelaksanaan kampanye pemilihan tahun 2024, lalu Febri Habibi Asril memberikan materi tentang peran serta masyarakat Kabupaten Mura dalam pemilihan tahun 2024.
BACA JUGA:Puluhan Medsos Calon Bupati Diawasi Bawaslu Musi Rawas, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Bawaslu Terima 13 Dugaan Pelanggaran 6 Diantaranya Terkait Netralitas ASN
Dan terakhir tentang mekanisme dan prosedur penanganan serta pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024 yang disampaikan oleh anggota Bawaslu oleh Koordinator Divisi P3S, Oktureni Sandhra Kirana.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 17 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Mura Yeni Kartina, dalam sambutannya mengatakan kegiatan rakor kali sangat penting dalam pengawasan Pilkada 2024 baik Pemilihan Gubernur dan wakil Gubenur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Mura.
Mengingat ungkapnya, saat ini Bawaslu Mura sudah memproses 14 laporan, 12 laporan sudah putus dan dua lagi dalam proses.
"Laporan yang masuk pelanggaran saat kampanye baik itu dilakukan ASN, perangkat desa serta Paslon itu sendiri," ungkap Yeni.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Muratara Kordiv PPPS, Farlin Addian Ingatkan PTPS soal Tugas dan Kewajiban
Yeni menekankan jila kegiatan rakor ini sangat penting, apalagi kepada Panwascam Kordiv P3S yang merupakan tugasnya di Kecamatan dalam pengawasan pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
"Kegiatan ini jangan hanya seremoni saja, dengarkan dan jalankan apa yang disampaikan oleh pemateri nanti". tegas Yeni.