PPPK Mendapat Pensiun Apakah Benar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-undang
PPPK Mendapat Pensiun Apakah Benar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-undang-Tangkap Layar -
Menerima pensiun melalui sistem skema tabungan atau dana pensiun yang telah ditentukan.
Besarannya tergantung dari akumulasi iuran selama bekerja dan kebijakan yang berlaku.
Meskipun berbeda mekanisme, pemerintah memastikan hak pensiun PPPK setara secara proporsional dengan PNS.
BACA JUGA:MenPAN RB Katakan Bagi Peserta PPPK 2024 Tahap II Ada Regulasi Baru, Ada penyesuaian Jabatan
BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mengajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi, Hasilnya Diumumkan 11 November
Pentingnya Jaminan Pensiun untuk PPPK
Pemberian jaminan pensiun bagi PPPK adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil.
Dengan adanya jaminan ini, PPPK memiliki kepastian akan masa depan mereka setelah pensiun.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PPPK, yang kini menjadi bagian penting dalam sistem birokrasi modern di Indonesia.
BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN
BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mengajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi, Hasilnya Diumumkan 11 November
PPPK memiliki hak atas jaminan pensiun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Meskipun skema pensiun PPPK berbeda dengan PNS, pemerintah memastikan hak tersebut diberikan secara adil dan proporsional, demi mendukung kesejahteraan seluruh ASN.