Kemenkes Tugaskan 16 Dokter Internship di Kota Lubuk Linggau
Erwin Armeidi.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.
Dokter internship merupakan program yang bertujuan untuk melatih dan mempersiapkan dokter baru agar siap menjalankan praktik mandiri.
Program dokter internship ini diatur oleh negara melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Jangan Takut Imunisasi Ganda Kemenkes Pastikan Tak Sebabkan Kematian Mendadak pada Bayi
BACA JUGA:Pentingkah Alat Kontrasepsi untuk Pelajar pada PP No.28 2024, Begini Kata Kemenkes?
World Federation Of Medical Education juga mewajibkan sebelum dokter menjalankan profesi harus magang terlebih dahulu atau menjadi dokter internship terlebih dahulu.
Selama masa internsip, dokter akan mendapatkan gaji dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Selama internsip, dokter akan diawasi oleh dokter senior.
Setelah menyelesaikan internship, dokter akan mendapatkan hak untuk mengajukan surat izin praktik secara mandiri atau melamar pekerjaan di instansi lainnya.
BACA JUGA:Angka Perokok Anak dan Remaja Meningkat, Ini Upaya Kemenkes
BACA JUGA:Jangan Khawatir Anak di Imunisasi Polio Lanjutan, Ini Penjelasan Kemenkes
Setelah itu, dokter bisa melanjutkan pendidikannya menjadi dokter spesialis dengan mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Program internship dokter diatur dalam Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).