DPO Kejari Lubuk Linggau Dijemput saat Diamankan Ikut Demo di Muratara

DPO Diamankan saat Ikut Demo - Foto : Dok. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau-

Saksi Adios dan pada saat di dalam rumah kemudian Terdakwa II Yoyon mencekik leher Saksi Hengki yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kananya kemudian dengan posisi Hengki yang masih tercekik dan duduk.

Terdakwa I Bobot menghampiri Hengki lalu Terdakwa I Bobot dengan menggunakan tangan kanannya memukul kepala Saksi Hengki dan mengenai bagian kepala Saksi Hengki kemudian dengan tetap mencekik leher Saksi Hengki lalu Terdakwa II Yoyon mendorong badan Saksi Hengki hingga ke dinding yang mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi Hengki terbentur ke dinding kemudian Saksi Hengki yang tersudut di dinding kembali dipukul oleh Terdakwa II Yoyon ke bagian wajah dan kepala dan selanjutnya Saksi Adios dan Saksi Udi yang melihat perbuatan Terdakwa I Bobot dan Terdakwa II Yoyon terhadap Hengki tersebut kemudian melerai Terdakwa I Bobot, Terdakwa II Yoyon dan Hengki sambil Saksi Adios berkata ‘kamu kalo nak ribut, keluar be jangan dirumah aku”.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Ungkap Penyebabnya

Setelah berhasil dilerai kemudian Terdakwa I Bobot dan Terdakwa II Yoyon keluar dari rumah Saksi Adios, namun sebelum pergi Terdakwa II Yoyon kembali menarik baju Hengki hingga baju yang dikenakan Hengki Robek.

"Akibat perbuatan Terdakwa I Bobot dan Terdakwa II Yoyon Hengki mengalami luka di bagian kepala dan leher. Terdakwa II sudah menyerahkan diri sementara terdakwa I masuk DPO kita," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan