Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Rp 2 Juta, Begini Penjelasan Kadisdik Muratara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili, S.Sos-Foto : Dok. Disdik Muratara-
“Kami dari Disdik Muratara siap mensupport jika guru butuh bantuan secara administrasi untuk ikut PPG kami siap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan guru non-ASN (honorer,red) dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta itu di luar gaji yang diberikan oleh sekolah.
BACA JUGA:Upah Guru Honorer Bakal Naik 2025, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Guru Honorer Memaknai HUT Kemerdekaan RI ke-79, Berharap Diprioritaskan jadi PPPK
Bagaimana dengan guru ASN yang sertifikasi?
Abdul Mut’i mengatakan untuk tunjangan sertifikasi guru ASN tetap sekali gaji pokoknya, sesuaikepangkatan dan golongannya.
Menurut Mu’ti peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi yang akan dimulai 2025 ini, mengikuti peningkatan kualitas guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik, untuk dapat sertifikasi pendidik guru harus mengikuti dan lulus dalam PPG.
PPG itu berbentuk pelatihan bagaimana guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya, sebagaimana amanat undang-undang.
BACA JUGA:Aksi Solidaritas untuk Guru Honorer Muratara Apinsa Ditunda, ini Penjelasan Kuasa Hukum dan Polisi
Ia kembali menegaskan bahwa Rp 2 juta tersebut bukan besaran gaji untuk guru, melainkan tunjangan sertifikasi, sehingga bukan pemerintah menaikkan gaji karena menaikkan gaji ini bukan kewenangan Kemendidasmen, tapi melalui tunjangan sertifikasi.