Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya

Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya-Tangkap Layar -

- Berhak mendapatkan 2 bulan upah.

3. Masa Kerja 2–3 Tahun

- Berhak mendapatkan 3 bulan upah.

4. Masa Kerja 3–4 Tahun

- Berhak mendapatkan 4 bulan upah.

5. Masa Kerja 4–5 Tahun

- Berhak mendapatkan5 bulan upah.

BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden

BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut

6. Masa Kerja 5–6 Tahun

- Berhak mendapatkan 6 bulan upah.

7. Masa Kerja 6–7 Tahun

- Berhak mendapatkan 7 bulan upah.

8. Masa Kerja 7–8 Tahun

- Berhak mendapatkan 8 bulan upah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan