Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya
Editor: MUHAMMAD HIDAYAT
|
Selasa , 03 Dec 2024 - 12:32
Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Kena PHK dan Dapat Uang Pesangon ? Ini 3 Tips dari Direktur Utama SMESCO Indonesia
BACA JUGA:5 Provinsi Terdaftar Banyaknya Jumlah PHK hingga Pertengahan 2024, Adakah Provinsimu?
Perusahaan wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga hubungan kerja yang baik.
Sementara itu, buruh perlu memahami hak-hak mereka untuk memastikan perlindungan selama proses PHK.