Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya

Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

BACA JUGA:Kemnaker Catat 63 Ribu Tenaga Kerja Kena PHK, Ini 3 Wilayah Angka PHK Tertinggi

9. Masa Kerja 8 Tahun

- Berhak mendapatkan 9 bulan upah.

Poin Penting dalam UU Cipta Kerja Terkait Uang Pesangon

1. Penghitungan Berdasarkan Masa Kerja

Buruh dengan masa kerja lebih lama akan mendapatkan pesangon yang lebih besar.

2. Kepastian Hukum untuk Semua Kategori Buruh

UU ini memberikan kejelasan bagi buruh tentang hak mereka ketika terjadi PHK.

BACA JUGA:5 Provinsi Terdaftar Banyaknya Jumlah PHK hingga Pertengahan 2024, Adakah Provinsimu?

BACA JUGA:Skincare yang Perlu Dihindari Ibu Menyusui dan Alternatif Penggantinya Menurut dr Indra Tarigan, Sp.OG

3. Pengaturan Teknis Lebih Lanjut

Detail pembayaran pesangon diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai panduan teknis pelaksanaan di perusahaan.

Uang pesangon adalah hak buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan