Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri

Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri-Tangkap Layar -

MK meminta Polri menjaga integritas dan kualitas penerbitan SIM melalui proses yang objektif, sehingga masa berlaku 5 tahun dirasa ideal untuk evaluasi ulang.

Meski masa berlaku SIM tetap 5 tahun, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Di antaranya adalah pengembangan layanan berbasis digital melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan aplikasi SINAR untuk pengurusan SIM secara daring.

Meski usulan masa berlaku SIM seumur hidup mengemuka kembali, implementasinya menghadapi kendala hukum dan teknis, seperti keperluan pembaruan data forensik dan kesehatan pemegang SIM.

Hingga saat ini, aturan yang mengharuskan perpanjangan SIM setiap 5 tahun tetap berlaku berdasarkan putusan MK dan Peraturan Kepolisian.

BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK

BACA JUGA:Mayor Teddy Pernah Menikah Lalu Cerai, Siapa Mantan Istrinya? Simak Disini

Polri pun terus mengkaji dan memperbaiki sistem agar pelayanan semakin memudahkan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan dan akurasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan