Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri
Usulan SIM Seumur Hidup Kembali Muncul, Ini Tanggapan Korlantas Polri-Tangkap Layar -
Data forensik memerlukan pembaruan secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi, termasuk perubahan identitas, seperti wajah, tanda tangan, atau kondisi fisik lainnya.
"Kalau kami lihat catatan MK, salah satunya kenapa SIM diperpanjang adalah karena terkait forensik kepolisian.
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya,"jelas Aan.
Ia juga menegaskan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan layanan penerbitan SIM, STNK, dan TNKB agar lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.
Berikut 3 Alasan Pentingnya Pembaruan SIM Tiap 5 Tahun
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM selama 5 tahun diatur dengan beberapa alasan utama:
1. Kesehatan Fisik dan Psikologis
Pemegang SIM wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani (seperti penglihatan, pendengaran, dan fungsi anggota gerak) serta psikologis (kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian).
BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri
2. Perubahan Identitas
Dalam jangka waktu 5 tahun, identitas seseorang dapat berubah, seperti wajah, tanda tangan, atau data lainnya yang penting untuk keperluan forensik dan identifikasi.
3. Integritas Proses Penerbitan