Kebun Sawit di Musi Rawas jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pengedar Berhasil Ditangkap

Silubis (32) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diringkus di kebun sawit -Foto : Dok Polres Mura -

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan satu buah pil warna kuning berlogo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 0,48 Gram, dan satu kotak rokok jenis filter.

Dan, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka. Saat penangkapan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

BACA JUGA:Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres : Komitmen Kita Berantas Peredaran Narkoba di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Bangun Citra Positif Lapas Lubuk Linggau, Berantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan di Lapas

"Tersangka dan BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat) tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan